jelaskan pengertian ushul fiqih menurut bahasa dan istilah – Pengertian Ushul Fiqih Menurut Bahasa dan Istilah
Ushul Fiqih adalah sebuah istilah dalam ilmu agama Islam yang merujuk pada prinsip-prinsip dasar yang menjadi dasar pijakan dalam mengambil hukum-hukum Islam dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Secara harfiah, Ushul Fiqih berasal dari kata ushul dan fiqih. Ushul sendiri berarti dasar, prinsip, atau fundamental, sedangkan fiqih berarti ilmu hukum Islam. Sehingga, Ushul Fiqih dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip dasar dalam ilmu hukum Islam.
Menurut pandangan bahasa, Ushul Fiqih memiliki arti dasar-dasar ilmu fiqih yang meliputi prinsip-prinsip yang mendasari pengambilan hukum Islam. Prinsip-prinsip tersebut meliputi al-Qur’an, hadits, ijtihad, qiyas, istihsan, istishab, ‘urf dan maslahah. Al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam, hadits sebagai sumber kedua setelah al-Qur’an, ijtihad sebagai usaha untuk mencari hukum yang belum jelas dalam al-Qur’an dan hadits, qiyas sebagai analogi atau perbandingan hukum dengan kasus serupa, istihsan sebagai pemilihan hukum yang lebih baik dari pada hukum yang sudah ada, istishab sebagai keberlangsungan hukum yang sudah ada, ‘urf sebagai kebiasaan masyarakat, dan maslahah sebagai kepentingan umum.
Sedangkan menurut pandangan istilah, Ushul Fiqih dapat didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu fiqih yang mempelajari prinsip-prinsip atau dasar-dasar yang menjadi pijakan dalam pengambilan hukum Islam dari Al-Qur’an dan Sunnah. Ushul Fiqih berfokus pada prinsip-prinsip dasar yang digunakan dalam proses ijtihad dalam menganalisis hukum Islam, sehingga dapat menentukan kebenaran hukum Islam.
Dalam pandangan istilah, Ushul Fiqih juga mencakup kajian terhadap metode-metode yang digunakan dalam proses ijtihad. Metode-metode tersebut meliputi ijtihad dengan dalil, ijtihad dengan qiyas, ijtihad dengan istihsan, ijtihad dengan istishab, dan ijtihad dengan maqashid.
Ijtihad dengan dalil adalah proses ijtihad yang dilakukan dengan merujuk pada dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Ijtihad dengan qiyas adalah proses ijtihad yang dilakukan dengan membandingkan satu hukum dengan hukum yang lain yang serupa. Ijtihad dengan istihsan adalah proses ijtihad yang dilakukan dengan memilih hukum yang dianggap lebih baik atau lebih sesuai dengan kepentingan umum. Ijtihad dengan istishab adalah proses ijtihad yang dilakukan dengan mengasumsikan bahwa keadaan hukum yang sudah ada masih berlaku, kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa keadaan itu berubah. Ijtihad dengan maqashid adalah proses ijtihad yang dilakukan dengan memperhatikan tujuan atau manfaat dari suatu hukum.
Dalam kesimpulannya, Ushul Fiqih adalah prinsip-prinsip dasar dalam ilmu hukum Islam yang digunakan dalam proses ijtihad untuk menganalisis hukum Islam. Ushul Fiqih meliputi kajian terhadap prinsip-prinsip dasar yang menjadi pijakan dalam pengambilan hukum Islam dari Al-Qur’an dan Sunnah, serta metode-metode yang digunakan dalam proses ijtihad. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang Ushul Fiqih sangat penting dalam memahami hukum Islam dan proses ijtihad.
Rangkuman:
Penjelasan: jelaskan pengertian ushul fiqih menurut bahasa dan istilah
1. Ushul Fiqih adalah prinsip-prinsip dasar dalam ilmu hukum Islam.
Ushul Fiqih adalah prinsip-prinsip dasar dalam ilmu hukum Islam yang menjadi pijakan dalam pengambilan hukum Islam dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Melalui Ushul Fiqih, para ulama Islam dapat menentukan hukum Islam yang tepat dan akurat, dengan merujuk pada sumber-sumber hukum Islam yang sahih dan otentik.
Prinsip-prinsip Ushul Fiqih meliputi al-Qur’an, hadits, ijtihad, qiyas, istihsan, istishab, ‘urf dan maslahah. Al-Qur’an adalah sumber utama hukum Islam, yang dianggap sebagai firman Allah SWT. Hadits, sebagai sumber kedua setelah al-Qur’an, merupakan perkataan, perbuatan, atau persetujuan Rasulullah. Ijtihad adalah usaha untuk mencari hukum yang belum jelas dalam al-Qur’an dan hadits, dengan cara memahami dan menganalisis sumber-sumber hukum Islam. Qiyas adalah analogi atau perbandingan hukum dengan kasus serupa, yang digunakan untuk menentukan hukum baru. Istihsan adalah pemilihan hukum yang lebih baik dari pada hukum yang sudah ada, dengan memperhatikan kepentingan umum. Istishab adalah keberlangsungan hukum yang sudah ada, kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa keadaan itu berubah. ‘Urf adalah kebiasaan masyarakat, yang dapat menjadi dasar pengambilan hukum Islam. Maslahah adalah kepentingan umum, yang juga dapat menjadi dasar pengambilan hukum Islam.
Dalam Ushul Fiqih, prinsip-prinsip tersebut merupakan dasar-dasar yang harus dipahami dan dikuasai oleh para ulama Islam, agar mereka dapat mengambil hukum Islam yang tepat dan akurat. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang Ushul Fiqih sangat penting dalam memahami hukum Islam dan proses ijtihad.
Dalam kajian Ushul Fiqih, para ulama Islam juga mempelajari metode-metode yang digunakan dalam proses ijtihad, yaitu ijtihad dengan dalil, ijtihad dengan qiyas, ijtihad dengan istihsan, ijtihad dengan istishab, dan ijtihad dengan maqashid. Metode-metode tersebut digunakan untuk memperoleh hukum Islam yang akurat dan sesuai dengan teks-teks hukum Islam yang ada.
Dalam kesimpulannya, Ushul Fiqih adalah prinsip-prinsip dasar dalam ilmu hukum Islam, yang digunakan untuk menentukan hukum Islam yang tepat dan akurat. Prinsip-prinsip Ushul Fiqih meliputi sumber-sumber hukum Islam, metode-metode ijtihad, dan kajian terhadap kepentingan umum. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang Ushul Fiqih sangat penting dalam memahami hukum Islam dan proses ijtihad.
2. Ushul Fiqih meliputi kajian terhadap prinsip-prinsip dasar yang menjadi pijakan dalam pengambilan hukum Islam dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Ushul Fiqih adalah prinsip-prinsip dasar dalam ilmu hukum Islam. Prinsip-prinsip ini menjadi pijakan dalam pengambilan hukum Islam dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah menjadi sumber utama hukum Islam, sehingga untuk mengambil hukum Islam, prinsip-prinsip Ushul Fiqih harus dipahami terlebih dahulu.
Dalam kajian Ushul Fiqih, prinsip-prinsip dasar yang menjadi pijakan dalam pengambilan hukum Islam dari Al-Qur’an dan Sunnah dipelajari secara mendalam. Prinsip-prinsip tersebut meliputi al-Qur’an, hadits, ijtihad, qiyas, istihsan, istishab, ‘urf dan maslahah.
Al-Qur’an merupakan sumber utama hukum Islam dan menjadi prinsip dasar dalam Ushul Fiqih. Al-Qur’an berisi ayat-ayat yang memberikan petunjuk tentang hukum-hukum Islam yang harus diikuti oleh umat Islam.
Selain Al-Qur’an, hadits juga menjadi sumber hukum Islam dan menjadi prinsip dasar dalam Ushul Fiqih. Hadits berisi perkataan, perbuatan, dan persetujuan Rasulullah yang menjadi tuntunan dalam menjalankan agama Islam.
Selanjutnya, ijtihad menjadi prinsip dasar dalam Ushul Fiqih yang juga sangat penting. Ijtihad adalah usaha untuk mencari hukum-hukum Islam yang belum terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits. Ijtihad dilakukan oleh ulama dengan menggunakan dalil-dalil yang ada untuk menentukan hukum yang sesuai dengan Al-Qur’an dan hadits.
Qiyas juga menjadi prinsip dasar dalam Ushul Fiqih yang digunakan untuk mengambil hukum dari suatu kasus dengan menggunakan hukum dari kasus lain yang serupa. Qiyas dilakukan untuk mengambil hukum dari sumber-sumber hukum Islam selain Al-Qur’an dan hadits.
Selanjutnya, istihsan adalah prinsip dasar dalam Ushul Fiqih yang digunakan untuk memilih hukum yang lebih baik dari pada hukum yang sudah ada. Istihsan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan tujuan syariat Islam.
Istishab juga menjadi prinsip dasar dalam Ushul Fiqih yang digunakan untuk mengasumsikan bahwa keadaan hukum yang sudah ada masih berlaku, kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa keadaan itu berubah.
‘Urf dan maslahah juga menjadi prinsip dasar dalam Ushul Fiqih. ‘Urf adalah kebiasaan masyarakat yang dapat menjadi sumber hukum Islam, sedangkan maslahah adalah kepentingan umum yang harus diperhatikan dalam pengambilan hukum Islam.
Dalam kesimpulannya, Ushul Fiqih meliputi kajian terhadap prinsip-prinsip dasar yang menjadi pijakan dalam pengambilan hukum Islam dari Al-Qur’an dan Sunnah. Prinsip-prinsip tersebut meliputi al-Qur’an, hadits, ijtihad, qiyas, istihsan, istishab, ‘urf dan maslahah. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip Ushul Fiqih sangat penting dalam memahami hukum Islam.
3. Ushul Fiqih juga mencakup kajian terhadap metode-metode yang digunakan dalam proses ijtihad.
Poin ketiga dari tema “jelaskan pengertian ushul fiqih menurut bahasa dan istilah” adalah bahwa Ushul Fiqih juga mencakup kajian terhadap metode-metode yang digunakan dalam proses ijtihad.
Ijtihad adalah upaya untuk memperoleh hukum dari sumber hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an, Sunnah, maupun ijma’ (kesepakatan para ulama) serta qiyas (analogi). Metode-metode ini digunakan dalam proses ijtihad untuk memperoleh hukum yang sesuai dengan konteks zaman dan masyarakat.
Ushul Fiqih meliputi kajian terhadap metode-metode dalam proses ijtihad, seperti ijtihad dengan dalil, ijtihad dengan qiyas, ijtihad dengan istihsan, ijtihad dengan istishab, dan ijtihad dengan maqashid.
Ijtihad dengan dalil adalah metode ijtihad yang dilakukan dengan merujuk pada dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dalil ini dapat berupa ayat-ayat Al-Qur’an, hadis, atau keterangan-keterangan lain dari para ulama yang dianggap sahih.
Ijtihad dengan qiyas adalah metode ijtihad yang dilakukan dengan membandingkan hukum yang ada dengan kasus yang serupa. Dalam hal ini, hukum yang sudah ada dijadikan sebagai dasar untuk memperoleh hukum baru.
Ijtihad dengan istihsan adalah metode ijtihad yang dilakukan dengan memilih hukum yang dianggap lebih baik atau lebih sesuai dengan kepentingan umum. Istihsan dapat dilakukan ketika hukum yang ada belum dapat memberikan solusi yang tepat dalam kasus yang dihadapi.
Ijtihad dengan istishab adalah metode ijtihad yang dilakukan dengan mengasumsikan bahwa keadaan hukum yang sudah ada masih berlaku, kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa keadaan itu berubah. Dalam hal ini, hukum yang ada dianggap masih berlaku hingga ada dalil yang menunjukkan sebaliknya.
Ijtihad dengan maqashid adalah metode ijtihad yang dilakukan dengan memperhatikan tujuan atau manfaat dari suatu hukum. Dalam hal ini, hukum yang ada diinterpretasikan dalam konteks tujuan atau manfaat yang ingin dicapai.
Dalam kesimpulannya, Ushul Fiqih mencakup kajian terhadap metode-metode yang digunakan dalam proses ijtihad untuk memperoleh hukum yang sesuai dengan konteks zaman dan masyarakat. Metode-metode tersebut meliputi ijtihad dengan dalil, ijtihad dengan qiyas, ijtihad dengan istihsan, ijtihad dengan istishab, dan ijtihad dengan maqashid. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang Ushul Fiqih sangat penting dalam memahami hukum Islam dan proses ijtihad.
4. Prinsip-prinsip Ushul Fiqih meliputi al-Qur’an, hadits, ijtihad, qiyas, istihsan, istishab, ‘urf dan maslahah.
Poin keempat dalam penjelasan mengenai pengertian Ushul Fiqih adalah prinsip-prinsip Ushul Fiqih. Prinsip-prinsip tersebut meliputi al-Qur’an, hadits, ijtihad, qiyas, istihsan, istishab, ‘urf dan maslahah.
Al-Qur’an adalah sumber utama hukum Islam dan menjadi pijakan utama dalam pengambilan hukum Islam. Al-Qur’an memiliki kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam mengambil hukum Islam. Kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip tersebut harus dipahami secara mendalam dan benar, sehingga hukum Islam yang diambil juga benar dan sesuai dengan ajaran Islam.
Hadits adalah sumber kedua dalam pengambilan hukum Islam setelah al-Qur’an. Hadits adalah ucapan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW. Hadits juga memiliki kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam mengambil hukum Islam. Kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip tersebut harus dipahami secara mendalam dan benar, sehingga hukum Islam yang diambil juga benar dan sesuai dengan ajaran Islam.
Ijtihad adalah usaha untuk mencari hukum yang belum jelas dalam al-Qur’an dan hadits. Ijtihad dilakukan oleh para ulama dengan memperhatikan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip dalam Ushul Fiqih. Ijtihad dilakukan dengan proses yang sistematis dan berdasarkan analisis yang mendalam terhadap masalah yang dihadapi.
Qiyas adalah analogi atau perbandingan hukum dengan kasus serupa. Qiyas dilakukan dengan memperhatikan kesamaan atau persamaan antara suatu kasus dengan kasus yang sudah ada hukumnya dalam al-Qur’an dan hadits. Qiyas harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip dalam Ushul Fiqih.
Istihsan adalah pemilihan hukum yang lebih baik dari pada hukum yang sudah ada. Istihsan dilakukan dengan memperhatikan kemaslahatan dan kepentingan umum. Istihsan harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip dalam Ushul Fiqih.
Istishab adalah keberlangsungan hukum yang sudah ada. Istishab dilakukan dengan mengasumsikan bahwa keadaan hukum yang sudah ada masih berlaku, kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa keadaan itu berubah. Istishab dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip dalam Ushul Fiqih.
‘Urf adalah kebiasaan masyarakat. ‘Urf harus dipahami dan diperhatikan dalam pengambilan hukum Islam, namun tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam. ‘Urf harus diuji terlebih dahulu dan dipadukan dengan prinsip-prinsip dalam Ushul Fiqih.
Maslahah adalah kepentingan umum. Maslahah harus dipahami dan diperhatikan dalam pengambilan hukum Islam, namun tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam. Maslahah harus diuji terlebih dahulu dan dipadukan dengan prinsip-prinsip dalam Ushul Fiqih.
Dalam kesimpulannya, prinsip-prinsip dalam Ushul Fiqih meliputi al-Qur’an, hadits, ijtihad, qiyas, istihsan, istishab, ‘urf dan maslahah. Prinsip-prinsip tersebut harus dipahami secara mendalam dan benar, sehingga hukum Islam yang diambil juga benar dan sesuai dengan ajaran Islam. Prinsip-prinsip dalam Ushul Fiqih menjadi dasar pijakan dalam pengambilan hukum Islam dalam ilmu hukum Islam.
5. Metode-metode dalam proses ijtihad meliputi ijtihad dengan dalil, ijtihad dengan qiyas, ijtihad dengan istihsan, ijtihad dengan istishab, dan ijtihad dengan maqashid.
Poin kelima dari tema “Jelaskan Pengertian Ushul Fiqih Menurut Bahasa dan Istilah” adalah “Metode-metode dalam proses ijtihad meliputi ijtihad dengan dalil, ijtihad dengan qiyas, ijtihad dengan istihsan, ijtihad dengan istishab, dan ijtihad dengan maqashid”.
Ijtihad adalah istilah dalam ilmu fiqih yang merujuk pada usaha untuk mencari hukum yang belum jelas dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam proses ijtihad, ada beberapa metode yang digunakan untuk mengambil hukum-hukum Islam. Metode-metode ini dikenal sebagai ushul ijtihad atau prinsip-prinsip dalam ijtihad.
Pertama, ijtihad dengan dalil. Metode ini dilakukan dengan merujuk pada dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dalil-dalil ini dapat berupa ayat Al-Qur’an atau hadits yang menjelaskan secara langsung suatu hukum Islam.
Kedua, ijtihad dengan qiyas. Metode ini dilakukan dengan membandingkan satu hukum dengan hukum yang lain yang serupa. Contohnya, dalam Al-Qur’an tidak ditemukan hukum mengenai asuransi, namun dengan analogi atau perbandingan dengan hukum jual beli, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa asuransi hukumnya halal.
Ketiga, ijtihad dengan istihsan. Metode ini dilakukan dengan memilih hukum yang dianggap lebih baik atau lebih sesuai dengan kepentingan umum. Contohnya, dalam hukum Islam terdapat larangan untuk meminum minuman beralkohol. Namun, jika kondisi medis seseorang memerlukan minuman yang mengandung alkohol, maka hukumnya dapat diubah menjadi halal dengan alasan kemaslahatan.
Keempat, ijtihad dengan istishab. Metode ini dilakukan dengan mengasumsikan bahwa keadaan hukum yang sudah ada masih berlaku, kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa keadaan itu berubah. Contohnya, saat seseorang menikah, maka keadaan hukumnya adalah halal, kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa pernikahan tersebut tidak sah.
Kelima, ijtihad dengan maqashid. Metode ini dilakukan dengan memperhatikan tujuan atau manfaat dari suatu hukum. Dalam ijtihad dengan maqashid, tujuan dan manfaat dari hukum menjadi lebih penting daripada bentuk dan tampilannya. Contohnya, salah satu tujuan hukum Islam adalah untuk melindungi jiwa, harta, agama, dan keturunan. Oleh karena itu, hukum Islam melarang perbuatan yang dapat membahayakan jiwa, seperti bunuh diri dan membunuh orang lain.
Dalam kesimpulannya, metode-metode dalam proses ijtihad meliputi ijtihad dengan dalil, ijtihad dengan qiyas, ijtihad dengan istihsan, ijtihad dengan istishab, dan ijtihad dengan maqashid. Setiap metode memiliki prinsip-prinsip dasar yang harus dipahami oleh para pemuka agama dan masyarakat muslim. Dengan memahami prinsip-prinsip dasar ini, diharapkan para pemuka agama dan masyarakat muslim dapat mengambil hukum-hukum Islam yang benar dan sesuai dengan konteks kekinian.
6. Pemahaman yang baik tentang Ushul Fiqih sangat penting dalam memahami hukum Islam dan proses ijtihad.
Poin 1: Ushul Fiqih adalah prinsip-prinsip dasar dalam ilmu hukum Islam.
Ushul Fiqih adalah cabang ilmu fiqih yang membahas prinsip-prinsip dasar dalam pengambilan hukum Islam. Dalam konteks ini, Ushul Fiqih merujuk pada prinsip-prinsip dasar yang menjadi pijakan dalam mengambil hukum-hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Prinsip-prinsip ini menjadi dasar dalam menjalankan hukum Islam, dan menjadi penting dalam memahami aspek-aspek hukum Islam.
Poin 2: Ushul Fiqih meliputi kajian terhadap prinsip-prinsip dasar yang menjadi pijakan dalam pengambilan hukum Islam dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Ushul Fiqih meliputi kajian terhadap prinsip-prinsip dasar yang menjadi pijakan dalam mengambil hukum-hukum Islam dari Al-Qur’an dan Sunnah. Hal ini berarti bahwa Ushul Fiqih mempelajari prinsip-prinsip dasar, seperti sumber-sumber hukum Islam, metode ijtihad, dan prinsip-prinsip keabsahan hukum Islam. Dalam konteks ini, Ushul Fiqih membantu para ahli hukum Islam dalam memahami sumber-sumber hukum Islam dan prinsip-prinsip hukum Islam.
Poin 3: Ushul Fiqih juga mencakup kajian terhadap metode-metode yang digunakan dalam proses ijtihad.
Ushul Fiqih mencakup kajian terhadap metode-metode yang digunakan dalam proses ijtihad. Ijtihad adalah usaha untuk mencari hukum Islam dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan. Dalam konteks ini, Ushul Fiqih mempelajari berbagai metode ijtihad, seperti ijtihad dengan dalil, ijtihad dengan qiyas, ijtihad dengan istihsan, ijtihad dengan istishab, dan ijtihad dengan maqashid. Metode-metode ini digunakan untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum Islam.
Poin 4: Prinsip-prinsip Ushul Fiqih meliputi al-Qur’an, hadits, ijtihad, qiyas, istihsan, istishab, ‘urf dan maslahah.
Prinsip-prinsip Ushul Fiqih meliputi sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Qur’an dan hadits, serta prinsip-prinsip seperti ijtihad, qiyas, istihsan, istishab, ‘urf dan maslahah. Al-Qur’an adalah sumber utama hukum Islam, sedangkan hadits adalah sumber kedua setelah Al-Qur’an. Ijtihad adalah metode yang digunakan untuk mencari hukum-hukum Islam yang belum jelas dalam Al-Qur’an dan hadits. Qiyas adalah metode perbandingan hukum dengan kasus serupa. Istihsan adalah pemilihan hukum yang lebih baik dari pada hukum yang sudah ada. Istishab adalah keberlangsungan hukum yang sudah ada. Urf adalah kebiasaan masyarakat, dan maslahah adalah kepentingan umum.
Poin 5: Metode-metode dalam proses ijtihad meliputi ijtihad dengan dalil, ijtihad dengan qiyas, ijtihad dengan istihsan, ijtihad dengan istishab, dan ijtihad dengan maqashid.
Metode-metode dalam proses ijtihad meliputi ijtihad dengan dalil, ijtihad dengan qiyas, ijtihad dengan istihsan, ijtihad dengan istishab, dan ijtihad dengan maqashid. Ijtihad dengan dalil dilakukan dengan merujuk pada dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits. Ijtihad dengan qiyas dilakukan dengan membandingkan satu hukum dengan hukum yang serupa. Ijtihad dengan istihsan dilakukan dengan memilih hukum yang dianggap lebih baik atau lebih sesuai dengan kepentingan umum. Ijtihad dengan istishab dilakukan dengan mengasumsikan bahwa keadaan hukum yang sudah ada masih berlaku, kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa keadaan itu berubah. Ijtihad dengan maqashid dilakukan dengan memperhatikan tujuan atau manfaat dari suatu hukum.
Poin 6: Pemahaman yang baik tentang Ushul Fiqih sangat penting dalam memahami hukum Islam dan proses ijtihad.
Pemahaman yang baik tentang Ushul Fiqih sangat penting dalam memahami hukum Islam dan proses ijtihad. Hal ini karena Ushul Fiqih membantu para ahli hukum Islam dalam memahami sumber-sumber hukum Islam dan prinsip-prinsip dasar hukum Islam. Ushul Fiqih juga membantu para ahli hukum Islam dalam memahami metode-metode yang digunakan dalam proses ijtihad. Dengan demikian, pemahaman yang baik tentang Ushul Fiqih sangat penting dalam memahami hukum Islam dan proses ijtihad.